Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sepakat Damai Di Ruang Sidang, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Di Lembata Dihukum 9 Bulan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebankan denda sebesar 15jt subsider 1 bulan.

Indonesiasurya
Jumat, 25 Juli 2025 | 07:45:59 WIB
Ilustrasi

Indonesiasurya.com, Lembata - Pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umum yang dialami oleh Harun Al Rasid dari Desa Normal 1 kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata akhirnya diputuskan oleh hakim pengadilan Negeri Lembata.

Lima pelaku dewasa oleh hakim dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi hukuman.

Rizal Hidayat Kepala seksi Intel, Kejaksaan Negeri Lembata kepada awak media menjelaskan para pelaku dituntut 5 bulan dan diputuskan 9 bulan oleh hakim karena ada kesepakatan restoratif justice di ruang sidang.

Rizal menjelaskan terkait, Perkembangan penanganan perkara Nomor 13/Pid.Sus/2025/PN Lbt terhadap Terdakwa I Lukman Lamri alias Lukman, Terdakwa II Husni Munir alias Husni, Terdakwa III Megawati Putri Orowala alias Mega, Terdakwa IV Paulus Soba alias Polus, Terdakwa V Aldin Lamri alias Aldin

JPU dalam tuntutan Menyatakan Para Terdakwa bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 5 bulan

Demikian juga dalam Putusan Hakim, Para Terdakwa dinyatakan  bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebankan denda sebesar 15jt subsider 1 bulan.

Hal yang meringankan telah terjadi kesepakatan perdamaian (restoratif justice) di dalam ruang sidang yang dipimpin majelis hakim antara para pelaku dengan korban dengan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang restoratif justice


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Jadi Agen BRI Link, Ama Sayang Akui Manfaat Positif Dan Keuntungan Ekonomi

selama melayani para pengguna jasa agen BRILink tidak pernah mendapatkan keluhan dan para pengguna jasa mengakui kecepat

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5