Lewoleba - Badan Pemasyarakatan Desa Amakaka, kecamatan Ileape kabupaten Lembata provinsi NTT telah melayangkan surat kepada camat ileape terkait situasi di desa tersebut dimana dinas PMD yang mendapat tembusan mengatakan bahwa surat tersebut bersifat informatif dan evaluasi
Kepada dinas PMD, Yosep Raya Langoday melalui pesan singkat kepada media ini mengatakan, dirinya baru membaca surat yang dikirim pihak bpd amakaka.
"Kami sampaikan terimakasih kepada BPD desa Amakaka atas hasil pengawasan perilaku kepala desa Amakaka yang sudah tertuang lewat surat" ungkap Yos Raya
Ia menjelaskan, sebagai instansi pembina desa desa, kami dapat menyampaikan beberapa hal teknis dan penting yang tertuang dalam regulasi untuk sebagai pegangan kita semua.
Yos Raya mengatakan, rujukan kita yang pertama adalah, UU nomor ; 6 /2014 yang telah diubah dengan UU nomor ; 3/2024 tentang Desa yang mengisyaratkan delapan (8) syarat menjadi kepala desa : antara lain, point ke 8 : tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdasarkan keputusan pengadilan.
Ini mengindikasikan bahwa seorang kepala desa dapat diberhentikan oleh Bupati jika ada bukti bukti akurat yang diusulkan oleh BPD yang sudah dibuktikan keabsahannya melalui pengadilan.
Pada poin berikut Yos Raya menjelaskan Lebih lanjut pada, Perda nomor ; 8/2015 pasal, 26 menambahkan satu syarat yakni, tidak pernah melakukan pelanggaran adat asusila, kecuali 5 tahun setelah selesai memenuhi sanksi adat atas pelanggaran adat asusila dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik, bahwa yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran adat asusila dan telah pula memenuhi sanksi adat serta bukan pelaku pelanggaran adat asusila berulang ulang.
Hal ini berarti apa yang di sampaikan BPD bisa saja setelah di fasilitasi ada sanksi administratif yang akan kami kaji, sebagai masukan buat Bapak Bupati jelas kadis PMD.
Lebih jauh Kadis PMD ini mengatakan, Apakah kepala desa dapat diberhentikan atau tidak, itu kita berkaca pada PP nomor ; 16/2026, pasal 59 tentang pemberhentian kepala Desa.
Disitu dijelaskan bahwa seorang Kepala desa berhenti karena : Meninggal Dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
Pada point diberhentikan karena ; Berakhir masa Jabatan; Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 bulan ; Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa; Melanggar larangan sebagai kepala desa; Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala desa, dan Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada poin ke empat, Yosep Raya mengatakan, kalau dikaji dari tipe surat BPD ini, masih bersifat konsultatif, dan bukan usulan pemberhentian maka, konsultasi, kordinasi kita kedepankan dengan tetap berpegang tegu pada adat budaya kita.
Pemimpin adalah pelayan, anak, saudara kita yang berasal dari rahim Lewotana yang sama. Mari kita selesaikan masalah jika terjadi, kita dampingi, kita rangkul dengan aturan aturan yang sudah kita miliki pungkas kadis PMD Yosep Raya Langoday.