Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Tanggapi surat BPD Amakaka Ilepae, Yos Raya Kadis PMD Lembata sebut surat itu bersifat konsultatif.

Pemimpin adalah pelayan, anak, saudara kita yang berasal dari rahim Lewotana yang sama. Mari kita selesaikan masalah jika terjadi, kita dampingi, kita rangkul dengan aturan aturan yang sudah kita miliki pungkas kadis PMD Yosep Raya Langoday.

Indonesiasurya
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:13:46 WIB
Kadis pmd Lembata

Lewoleba - Badan Pemasyarakatan Desa Amakaka, kecamatan Ileape kabupaten Lembata provinsi NTT telah melayangkan surat kepada camat ileape terkait situasi di desa tersebut dimana dinas PMD yang mendapat tembusan mengatakan bahwa surat tersebut bersifat informatif dan evaluasi

Kepada dinas PMD, Yosep Raya Langoday melalui pesan singkat kepada media ini mengatakan, dirinya baru membaca surat yang dikirim pihak bpd amakaka.

"Kami sampaikan terimakasih kepada BPD desa Amakaka atas hasil pengawasan perilaku kepala desa Amakaka yang sudah tertuang lewat surat" ungkap Yos Raya

Ia menjelaskan, sebagai instansi pembina desa desa, kami dapat menyampaikan beberapa hal teknis dan penting yang tertuang dalam regulasi untuk sebagai pegangan kita semua.

Yos Raya mengatakan, rujukan kita yang pertama adalah, UU nomor ; 6 /2014 yang telah diubah dengan UU nomor ; 3/2024 tentang Desa yang mengisyaratkan delapan (8) syarat menjadi kepala desa :  antara lain, point ke 8 : tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdasarkan keputusan pengadilan. 
Ini mengindikasikan bahwa seorang kepala desa dapat diberhentikan oleh Bupati jika ada bukti bukti akurat yang diusulkan oleh BPD yang sudah dibuktikan keabsahannya melalui pengadilan.

Pada poin berikut Yos Raya menjelaskan Lebih lanjut pada, Perda nomor ; 8/2015 pasal,  26 menambahkan satu syarat yakni, tidak pernah melakukan pelanggaran adat asusila, kecuali 5 tahun setelah selesai memenuhi sanksi adat atas pelanggaran adat asusila dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik, bahwa yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran adat asusila dan telah pula memenuhi sanksi adat serta bukan pelaku pelanggaran adat asusila berulang ulang.

Hal ini berarti apa yang di sampaikan BPD bisa saja setelah di fasilitasi ada sanksi administratif yang akan kami kaji, sebagai masukan buat Bapak Bupati jelas kadis PMD.

Lebih jauh Kadis PMD ini mengatakan, Apakah kepala desa dapat diberhentikan atau tidak, itu kita berkaca pada PP nomor ; 16/2026, pasal 59 tentang pemberhentian kepala Desa.

Disitu dijelaskan bahwa seorang Kepala desa berhenti karena : Meninggal Dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.

Pada point diberhentikan karena ;  Berakhir masa Jabatan;  Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 bulan ; Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa; Melanggar larangan sebagai kepala desa;  Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala desa, dan Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada poin ke empat, Yosep Raya mengatakan, kalau dikaji dari tipe surat BPD ini, masih bersifat konsultatif, dan bukan usulan pemberhentian maka, konsultasi, kordinasi kita kedepankan dengan tetap berpegang tegu pada adat budaya kita.

Pemimpin adalah pelayan, anak, saudara kita yang berasal dari rahim Lewotana yang sama. Mari kita selesaikan masalah jika terjadi, kita dampingi, kita rangkul dengan aturan aturan yang sudah kita miliki pungkas kadis PMD Yosep Raya Langoday.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

HUT ke-27 Lembata, Bupati Kanis Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak Nyata

Peringatan tahun ini mengusung tema 'Dengan Semangat Taan Tou, Melangkah Bersama Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, S

| Selasa, 13 Oktober 2026
Bupati Kanis Tinjau Laboratorium Kesehatan Hewan Lembata, Pastikan Siap Beroperasi

"Laboratorium ini sangat penting untuk memantau kesehatan ternak, memastikan keamanan daging yang beredar, serta mengawa

| Rabu, 14 Oktober 2026
Dari Laporan Masyarakat hingga Penindakan, Satresmob Bareskrim Ungkap Kasus Curanmor

Tim Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Harry Azhar, S.H., S.I.K.

| Selasa, 13 Oktober 2026
PT. Annisa Ahmada Buka Suara! Bantah Telantarkan Jemaah Umroh, Ungkap Masalah Vendor Tiket

Dalam surat klarifikasi bernomor 042/AAT/EXT/X/2026, PT Annisa Ahmada Travelindo menjelaskan kronologi permasalahan yang

| Selasa, 13 Oktober 2026
"Otonomi Harus Dirasakan Sampai ke Desa" — Lukman Laba Soroti Perayaan yang Terasa Jauh dari Masyarakat

Lukman menutup dengan harapan agar otonomi benar-benar hidup di hati setiap masyarakat, dari kota hingga ke desa-desa pa

| Senin, 12 Oktober 2026
HUT ke-27 Otonomi Lembata: Ketua DPRD Syafrudin Sira ; "Otonomi hanya judul namun, isinya nyaris tak ada"

Kita belum menjiwai secara penuh otonomi ini. Semangat Taan Tou — satu rasa — belum kita lakukan secara maksimal." U

| Senin, 12 Oktober 2026
Fransiskus Gewura akui, 27 Tahun Otonomi Lembata ada Kemajuan, tinggal Fokus ke Ekonomi Masyarakat

Poin tak kalah penting yang disampaikan Frans Gewura adalah menjaga keamanan dan ketertiban agar Lembata menjadi daerah

| Senin, 12 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7