Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Carles Arif pelaku penyiraman air keras yang membuat buta siswi SMP Negeri satu Nubatukan Lembata di putus 20 tahun penjara dan denda 100 juta

Terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 20 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan

Indonesiasurya
Senin, 20 Januari 2025 | 14:19:03 WIB
Saat ako ci di bawa

Lewoleba, Indonesia surya. Com - Carles arif terdakwa kasus penyiraman ari keras terdapat siswa SMP negeri satu Nubatukan kabyoaten Lembata dinyatakan bersalah dan di ganjar 20 tahun penjara plus denda 100 juta rupiah.

Hal ini disampaikan Jaksa dalam siaran pers Nomor: PR- 03 /N.3.22/Dip.4/01/2025 terkait Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras dengan Terdakwa Charles Arif Alias AKO CINENG Alias KOKO Alias AKO
Terdakwa Charles Arif Akhirnya divonis 20 Tahun Penjara Bahwa Pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 Wita di Pengadilan Negeri Lembata telah dilaksanakan Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak a.n Charles Arif Alias AKO CINENG Alias KOKO Alias AKO dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan.

Bahwa pada agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, lalu Terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 Tahun, serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 1 Tahun kurungan, 

Bahwa pada agenda persidangan hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih” melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Bahwa kemudian Terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 20 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan*, Serta beberapa barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada Anak Korban, dimusnahkan, dan dikembalikan kepada Terdakwa.

Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa melalui Penasehat hukumnya BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H. menyatakan menerima putusan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Komit Perkuat Ketahanan Pangan, Pemda Lembata salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng ke Desa

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P., hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menyerahkan bantuan secara simbolis k

| Selasa, 21 Juli 2026
Pemda Lepas Secara Resmi, Kontingen Jamda dan Jamnas Lembata ke bumi perkemahan.

Maria Annastasia Bara Baje, melaporkan bahwa keikutsertaan kontingen tahun ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak

| Selasa, 21 Juli 2026
Tim Kesehatan TMMD Ke 129 Kodim 0210/TU Bantu Posyandu Cek Kesehatan Warga Lansia

Ada 50 Lansia memadati kegiatan Posyandu yang menjadi bagian dari program non fisik TMMD ke 129 Kodim 0210/TU

| Selasa, 21 Juli 2026
Senyum Kesehatan Satgas TMMD ke 129 Kodim 0210/TU Bantu Posyandu Balita di Desa Sijarango

Kegiatan ini menargetkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar bagi balita dan lansia di wilayah sasaran progra

| Selasa, 21 Juli 2026
Apel Penerimaan Murid Baru SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen Bersama Membangun Pendidikan Berkualitas

Prosesi apel diawali dengan penyerahan murid baru secara simbolis oleh Ketua Komite Sekolah, Petrus Gehak Ladoangin, kep

| Selasa, 21 Juli 2026
Hujan Tak Halangi Satgas TMMD Kodim 0210/TU Selesaikan Pembangunan RTLH di Desa Sjarango

Mayor Arh AS Butarbutar, SH, MH, selaku Wadansatgas TMMD 129 Kodim 0210/TU, menyatakan bahwa Pembangunan RTLH ini merupa

| Selasa, 21 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5