Larantuka,Indonesiasurya.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur menyerahkan dua tersangka kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Larantuka Kamis 8/5/2025
Kapolres Flores Timur , AKBP Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., dalam konferensi pers menyampaikan
Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka berinisial PTB warga Harubala kecamatan Ile Boleng , demikian juga RAB. Keduanya dari desa yang sama.
Keduanya terlibat kasus penyalah gunaan Obat haram Narkotika jenis sabu sabu.
Di ketahui juga PTB Merupakan Pemilik Barang sedangkan RAB sebagai Kurir. Keduanya di tangkap di Desa Harubala kecamatan Ileboleng, Senin 24 Februari 2025 .
Dalam keterangan kedua tersangka mengakui sumber asal barang haram tersebut di pesan dari Samarinda Kalimantan Timur. Alasan hanya untk konsumsi pribadi.
Sementara barang bukti yang di amankan
BB dua plastik klik, berat 0,62 gram. Jenis Sabu sabu. Pengakuan Tersangka PTB dia mendapat 5 bungkus plastik klik namun dua sudah di pakai, satu klik di jual, sementara duanya di amankan pihak kepolisian saat di tangkap.
Bersamaan dengan penyerahan tersangka, turut diserahkan pula sejumlah barang bukti terkait perkara
Kapolres Flores Timur , AKBP Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., di dampingi Kasat Narkoba Ipda Maksimus Banase S.H.,8/5/2025 menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari tahap II dalam proses hukum. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen transparansi dan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum.
Kasat Resnarkoba Ipda Maksimus Banase SH, kepada awak media menjelaskan' PTB (36)dan RAB (26) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman tahun penjara 20 tahun penjara
“Hari ini berkas perkara, tersangka berikut barang bukti kami serahkan ke JPU,” ujar Kasat Ipda Maksi.SH.
Ipda Maksi menegaskan bahwa kedua tersangka telah melalui pemeriksaan yang membuktikan dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Dengan penyerahan ini, tugas penyidikan dari pihak Polres dinyatakan tuntas dan proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh kejaksaan. Kedua tersangka akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat ResNarkoba Polres Flores Timur Ipda Maksi Banese SH, menambahkan Satuan Resnarkoba Polres Flores Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Flores Timur, Ia berharap tindakan ini dapat menimbulkan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku. Baik di bawah dari luar wilayah Flores Timur juga ya g sudah berada di Flores Timur.
Sementara kasus yang sama dengan tersangka berinisial (VH)
Di tangkap satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur di pelabuhan Larantuka 14 April 2025 dengan Barang bukti Narkotika jenis sabu sabu. dalam kemasan ada 5 plastik klik dengan berat barang bukti 1,6 gram.
VH berasal dari Watowiti kecamatan Ile Mandiri.
tersangka VH berkas perkaranya masih dalam Tahap I. Dan selanjutnya akan di lanjutkan ke tahap II, VH di kenakan Pasal. 112 Ayat 1 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman penjara 12 tahun. Tutup Ipda Maksi.