Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Gerak Cepat Polres Kolaka Menangkap Pelaku Narkotika jenis Sabu 110,94 gram

kepolisian berencana untuk melakukan gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah tersangka,

Indonesiasurya
Rabu, 26 Maret 2025 | 22:15:50 WIB
Terduga Pelaku

Kolaka, Sulawesi Tenggara, Indonesiasurya.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hairuddin. M, S.E. pada (25/03/2025).

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur pada Minggu malam hingga Senin dini hari (24/3/2025).

Operasi penangkapan bermula pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di pinggir Jalan Poros Kolaka - Pomalaa, Kelurahan Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin AKP Hairuddin bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial H alias Y yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan melakukan penyergapan terhadap H alias Y di sekitar Jalan Poros Kolaka - Pomalaa.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui menyimpan barang haram tersebut di rumah kostnya yang berada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil menemukan empat paket shabu yang disembunyikan di dalam lipatan kain lap berwarna kuning.

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Setelah penemuan awal, petugas kembali melakukan interogasi mendalam terhadap H alias Y. Tersangka akhirnya mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu di belakang rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Poros Kolaka - Koltim, Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka langsung bergerak menuju Kolaka Timur.

Setibanya di Kolaka Timur pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, petugas berhasil menemukan satu kantong kresek berwarna hitam yang di dalamnya terdapat kantong plastik berwarna merah muda berisi tiga paket shabu. Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan dari tersangka H alias Y adalah tujuh paket dengan berat brutto mencapai 110,94 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, antara lain satu kain lap berwarna kuning, satu kantong kresek berwarna hitam, satu kantong kresek berwarna merah muda, satu timbangan digital berwarna silver, dan satu ball plastik kosong. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa tersangka H alias Y yang berprofesi sebagai wiraswastawan dan hanya mengenyam pendidikan terakhir hingga SMP (tidak tamat) ini diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah tersangka, serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik sebagai langkah tindak lanjut dalam kasus ini.
Baramakassar


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Sosialisasi Anti - Cyberbullying di SMPN 1 Lewolema

Langkah preventif ini diharapkan mampu mempertahankan "rekor bersih" SMP Negeri 1 Lewolema dari kasus perundungan secara

| Jumat, 17 Juli 2026
Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 15