MAUMERE — Gerakan Sarinah Divisi Perempuan GMNI Sikka menyuarakan keprihatinan terhadap pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk produk pembalut yang masih berlaku saat ini.
Wakil Gerakan Sarinah GMNI Sikka, Maria Imelda Wati, S.Pd., menegaskan bahwa pembalut adalah kebutuhan sanitasi dasar, bukan barang mewah yang dapat ditunda pembeliannya.
“Menstruasi bukanlah sebuah pilihan; pembalut bukan barang mewah!” ujar Maria Imelda Wati dalam pernyataan persnya pada Kamis (29‑10‑2026).
Ia menjelaskan bahwa persoalan pengenaan PPN ini bukan hanya masalah perpajakan semata, melainkan berkaitan dengan keadilan sosial, kesehatan reproduksi, dan daya beli perempuan khususnya dari keluarga berpenghasilan rendah, pelajar, serta pekerja sektor informal.
Berdasarkan informasi hingga saat ini pembalut masih dikenakan PPN 11% tanpa pengecualian. Pemerintah berdalih bahwa aturan tersebut mengikuti sistem perpajakan umum, namun menurut GMNI Sikka dampak kebijakan ini terasa berat bagi kelompok rentan.
Di beberapa daerah di Kabupaten Sikka dan wilayah NTT secara umum, biaya rutin pembelian pembalut sering kali membuat perempuan harus memilih antara membeli produk kebersihan atau memenuhi kebutuhan pokok lain seperti pangan dan sekolah anak.
Kondisi ini disebut sebagai kemiskinan menstruasi yang berdampak pada kesehatan, kebersihan diri, serta partisipasi perempuan di lingkungan sosial dan pendidikan.
Gerakan Sarinah‑GMNI Sikka mengajukan sejumlah tuntutan kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu mengevaluasi kebijakan PPN pembalut, mengkaji kemungkinan pengurangan atau pengecualian pajak bagi produk sanitasi menstruasi esensial, mendorong keterjangkauan harga, memperluas penyediaan pembalut di sekolah dan ruang publik, serta membuka ruang dialog dengan kelompok perempuan dan pelajar.
“Pemerintah tidak boleh hanya melihat ini dari sisi penerimaan negara saja. Jika berbicara keadilan sosial, kebutuhan dasar perempuan juga harus diperhatikan dalam kebijakan publik,” tegas Maria Imelda Wati.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Jenderal Pajak belum dikonfirmasi terkait usulan evaluasi tersebut.