Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Keterbatasan Ruang Fiskal Ketua Komisi III DPRD NTT, Yohanes de Rosari, Dukung Pemprov NTT Lelang Aset

Keterbatasan ruang fiskal daerah menjadi alasan utama pemanfaatan dan penjualan aset

Indonesiasurya
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:56:10 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Kupang - Pemerintah Provinsi NTT terus mencari jalan dan upaya untuk menutup celah fiskal dan Ketua Komisi III DPRD NTT, Yohanes De Rosari, sangat mendukung rencana Gubernur NTT, Melkiades Lakalena, untuk menjual sejumlah aset milik pemerintah daerah.

Yohanes berharap agar seluruh proses harus sesuai regulasi sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari

Pada Prinsipnya, kami mendukung langkah strategis ini selama tetap dalam koridor aturan, khususnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” ujar Yohanes

PP 28/2020 memperjelas mekanisme pengelolaan aset, termasuk perencanaan, pemanfaatan, hingga pemindahtanganan, yang hanya bisa dilakukan setelah melalui proses penilaian ekonomis.

Menurut Yohanes, sejumlah aset milik Pemprov NTT di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta sudah tidak produktif. Khusus aset di Yogyakarta, penjualan tidak dimungkinkan karena statusnya sebagai bangunan cagar budaya.

“Kalau tidak bisa dikelola secara produktif, sebaiknya kerja sama dengan pihak ketiga atau lakukan tukar guling, tentu setelah ada penilaian yang sah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aset lahan di Kibolok seluas 900 meter persegi yang harus segera dimanfaatkan, serta gerakan BUMD seperti PT. Flobamora agar berbenah demi kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Keterbatasan ruang fiskal daerah menjadi alasan utama pemanfaatan dan penjualan aset.

Yohanes menjelaskan bahwa tahun ini saja belanja infrastruktur jalan menghabiskan lebih dari Rp184 miliar, sebagian ditopang oleh pengembalian dana Pilkada.

Dalam kondisi tersebut, Pemprov NTT berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi aset dan penertiban pajak kendaraan bermotor.

Yohanes menekankan tunggakan pajak kendaraan di NTT sangat tinggi, bahkan lebih dari 50 persen, termasuk kendaraan dinas berpelat merah.

Selain aset, Yohanes menyoroti peran BUMD yang belum optimal dalam mendukung keuangan daerah. Menurutnya, hotel dan pelabuhan milik pemerintah sebaiknya dikelola bersama mitra usaha profesional agar tidak menjadi beban daerah.

“Kita perlu cari mitra usaha yang punya kapasitas. Jangan sampai aset ini jadi beban daerah karena tidak dikelola secara maksimal,” ujarnya.

Meski regulasi sudah tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022, Yohanes menilai implementasinya masih lemah.

Ia mencontohkan minimnya realisasi pajak alat berat di 22 kabupaten/kota NTT yang hanya sekitar Rp38 juta. Karena itu, ia mendorong agar Badan Pendapatan dan Aset Daerah dibekali regulasi kuat untuk mengoptimalkan pengelolaan aset dan pajak sesuai aturan.

Harapan kami, regulasi bisa diperkuat agar pemungutan pajak dan pengelolaan aset lebih maksimal,” tutup Yohanes.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 4