Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Ketika Wakil Rakyat dan Kepala Daerah Absen: Kritik atas Ketimpangan Infrastruktur di Desa Tadalado

Kondisi ini bukan semata persoalan teknis pembangunan, melainkan cerminan lemahnya keberpihakan kebijakan serta minimnya fungsi representasi politik di tingkat daerah.

Indonesiasurya
Selasa, 16 Desember 2025 | 00:25:07 WIB
Foto

Indonesiasurya.com || TADALADO – Hampir delapan puluh tahun setelah kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat Desa Tadalado, khususnya di Dusun Riigete, masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar berupa akses jalan dan listrik.


Kondisi ini bukan semata persoalan teknis pembangunan, melainkan cerminan lemahnya keberpihakan kebijakan serta minimnya fungsi representasi politik di tingkat daerah.


Sebagai wilayah yang berada dalam Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Sikka, Desa Tadalado seharusnya mendapatkan perhatian serius dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memperoleh mandat politik dari wilayah tersebut. Namun, hingga saat ini, aspirasi masyarakat terkait pembangunan infrastruktur dasar belum terlihat diperjuangkan secara sungguh-sungguh dalam ruang-ruang kebijakan, baik melalui fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.

Minimnya suara dan advokasi anggota DPRD Dapil IV terhadap persoalan Desa Tadalado menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas peran wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan konstituennya. Dalam sistem demokrasi perwakilan, legitimasi politik tidak hanya diukur dari keterpilihan dalam pemilu, tetapi dari sejauh mana keberpihakan nyata terhadap kebutuhan dasar masyarakat.


Di sisi lain, perhatian Pemerintah Kabupaten Sikka di bawah kepemimpinan Bupati Sikka juga dinilai belum memadai. Pembangunan infrastruktur di Desa Tadalado belum menunjukkan prioritas yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Padahal, penyediaan jalan dan listrik merupakan prasyarat utama untuk membuka keterisolasian wilayah, menggerakkan ekonomi lokal, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.


Kondisi ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menjamin pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa pembangunan desa harus berorientasi pada kesejahteraan dan pemanfaatan potensi lokal. Lebih jauh, prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945 mengharuskan negara dan pemerintah daerah hadir secara aktif dalam menjawab kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah yang tertinggal secara infrastruktur.


Dusun Riigete sesungguhnya memiliki potensi besar di sektor pertanian, pariwisata alam, dan sumber daya manusia. Namun, tanpa dukungan kebijakan dan keberanian politik dari DPRD serta komitmen serius dari pemerintah daerah, potensi tersebut akan terus terjebak dalam ketertinggalan struktural.

Masyarakat Desa Tadalado menuntut agar anggota DPRD Dapil IV Kabupaten Sikka segera menjalankan fungsi representasi politik secara nyata dengan menyuarakan aspirasi masyarakat desa dalam pembahasan kebijakan dan anggaran daerah. Selain itu, Bupati Sikka diharapkan menjadikan pembangunan infrastruktur Desa Tadalado sebagai prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah, bukan sekadar janji normatif tanpa realisasi.


Pembangunan yang berkeadilan tidak dapat diwujudkan tanpa keberanian politik dan keberpihakan nyata kepada rakyat. Ketika wakil rakyat dan kepala daerah memilih diam, maka ketertinggalan desa bukan lagi sekadar persoalan anggaran, melainkan kegagalan moral dan politik dalam menjalankan amanat konstitusi.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Enam Unit Motor Terbakar di Depan SPBU Balauring Lembata, Polisi Masih Dalami Pelaku dan Motifnya

Sebagian besar motor tersebut sengaja ditinggal pemiliknya di sekitar SPBU karena digunakan untuk antri bahan bakar miny

| Selasa, 20 Oktober 2026
Warga Alap Atadei Lembata Hilang di Laut, Pencarian Masih Berlangsung

Warga melakukan pencarian dan menemukan sampan milik korban dalam keadaan kosong. Peralatan memancing masih ada di dalam

| Selasa, 20 Oktober 2026
Keuskupan Agung Ende Gugat Penetapan Flores Sebagai Pulau Panas Bumi

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas Keuskupan Agung Ende, Tigor Naingolang, menjelaskan ketiga kebijakan in

| Senin, 19 Oktober 2026
PERPAMSI NTT Dorong Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum

Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Olahara menyampaikan ra

| Sabtu, 17 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6