Indonesiasurya.com || TADALADO – Hampir delapan puluh tahun setelah kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat Desa Tadalado, khususnya di Dusun Riigete, masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar berupa akses jalan dan listrik.
Kondisi ini bukan semata persoalan teknis pembangunan, melainkan cerminan lemahnya keberpihakan kebijakan serta minimnya fungsi representasi politik di tingkat daerah.
Sebagai wilayah yang berada dalam Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Sikka, Desa Tadalado seharusnya mendapatkan perhatian serius dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memperoleh mandat politik dari wilayah tersebut. Namun, hingga saat ini, aspirasi masyarakat terkait pembangunan infrastruktur dasar belum terlihat diperjuangkan secara sungguh-sungguh dalam ruang-ruang kebijakan, baik melalui fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.
Minimnya suara dan advokasi anggota DPRD Dapil IV terhadap persoalan Desa Tadalado menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas peran wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan konstituennya. Dalam sistem demokrasi perwakilan, legitimasi politik tidak hanya diukur dari keterpilihan dalam pemilu, tetapi dari sejauh mana keberpihakan nyata terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Di sisi lain, perhatian Pemerintah Kabupaten Sikka di bawah kepemimpinan Bupati Sikka juga dinilai belum memadai. Pembangunan infrastruktur di Desa Tadalado belum menunjukkan prioritas yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Padahal, penyediaan jalan dan listrik merupakan prasyarat utama untuk membuka keterisolasian wilayah, menggerakkan ekonomi lokal, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Kondisi ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menjamin pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa pembangunan desa harus berorientasi pada kesejahteraan dan pemanfaatan potensi lokal. Lebih jauh, prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945 mengharuskan negara dan pemerintah daerah hadir secara aktif dalam menjawab kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah yang tertinggal secara infrastruktur.
Dusun Riigete sesungguhnya memiliki potensi besar di sektor pertanian, pariwisata alam, dan sumber daya manusia. Namun, tanpa dukungan kebijakan dan keberanian politik dari DPRD serta komitmen serius dari pemerintah daerah, potensi tersebut akan terus terjebak dalam ketertinggalan struktural.
Masyarakat Desa Tadalado menuntut agar anggota DPRD Dapil IV Kabupaten Sikka segera menjalankan fungsi representasi politik secara nyata dengan menyuarakan aspirasi masyarakat desa dalam pembahasan kebijakan dan anggaran daerah. Selain itu, Bupati Sikka diharapkan menjadikan pembangunan infrastruktur Desa Tadalado sebagai prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah, bukan sekadar janji normatif tanpa realisasi.