Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Lecehkan anak di bawah umur, 13 terdakwa diputus bersalah oleh pengadilan negeri Larantuka - NTT

Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial PLS (16)

Indonesiasurya
Senin, 16 Desember 2024 | 16:11:37 WIB
Jaksa

Larantuka,Indonesiasurya.com - Majelis Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial PLS (16) asal Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur menetapkan ke 11 terdakwa yang berinisial VUB, JOM, PNL, YDL, LDW, AT, C, PD, YT, KHT, dan SNM divonis 14 tahun Penjara, sedangkan terdakwa MAT divonis 3 tahun 6 bulan karena di bawah umur.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sukrawan saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024) mengatakan bahwa 13 terdakwa divonis penjara oleh Hakim sesuai tuntutan Jaksa.

"Untuk terdakwa 11 orang pelaku dewasa kita Tuntut Pidana penjara masing - masing selama 14 Tahun dan Denda Rp. 60 juta Subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian dibebankan juga kepada para Terdakwa membayar Restitusi kepada Korban PLS masing - masing sebesar Rp. 6.709.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 10 bulan", jelas I Nyoman.

"Sedangkan untuk pelaku Anak tuntutan 3 Tahun 6 bulan dan Pelatihan kerja selama 6 Bulan pada Balai Sentra Efata Kupang, Putusan Hakim sama dengan Pasal Dakwaan yang dibuktikan pertama Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Perlindungan Anak", lanjut Sukrawan menjelaskan.

Perihal Pembayaran Restitusi tersebut dikatakan Sukrawan sudah sesuai hasil perhitungan Ahli dari LPSK Pusat.

"PH nya, Yoseph Pilipi Daton dkk 5 orang masih nyatakan pikir - pikir terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut", tutup I Nyoman Sukrawan.

Diketahui kasus pelecehan seksual terhadap korban PLS terjadi pada bulan Juni 2024 di Kecamatan Wulanggitang pada sejumlah TKP.

Bermula korban dari Pasar Boru yang ingin kembali ke Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, dengan modus ojek, korban kemudian dilecehkan oleh belasan pria. ***


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10