Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Lecehkan anak di bawah umur, 13 terdakwa diputus bersalah oleh pengadilan negeri Larantuka - NTT

Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial PLS (16)

Indonesiasurya
Senin, 16 Desember 2024 | 16:11:37 WIB
Jaksa

Larantuka,Indonesiasurya.com - Majelis Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial PLS (16) asal Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur menetapkan ke 11 terdakwa yang berinisial VUB, JOM, PNL, YDL, LDW, AT, C, PD, YT, KHT, dan SNM divonis 14 tahun Penjara, sedangkan terdakwa MAT divonis 3 tahun 6 bulan karena di bawah umur.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sukrawan saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024) mengatakan bahwa 13 terdakwa divonis penjara oleh Hakim sesuai tuntutan Jaksa.

"Untuk terdakwa 11 orang pelaku dewasa kita Tuntut Pidana penjara masing - masing selama 14 Tahun dan Denda Rp. 60 juta Subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian dibebankan juga kepada para Terdakwa membayar Restitusi kepada Korban PLS masing - masing sebesar Rp. 6.709.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 10 bulan", jelas I Nyoman.

"Sedangkan untuk pelaku Anak tuntutan 3 Tahun 6 bulan dan Pelatihan kerja selama 6 Bulan pada Balai Sentra Efata Kupang, Putusan Hakim sama dengan Pasal Dakwaan yang dibuktikan pertama Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Perlindungan Anak", lanjut Sukrawan menjelaskan.

Perihal Pembayaran Restitusi tersebut dikatakan Sukrawan sudah sesuai hasil perhitungan Ahli dari LPSK Pusat.

"PH nya, Yoseph Pilipi Daton dkk 5 orang masih nyatakan pikir - pikir terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut", tutup I Nyoman Sukrawan.

Diketahui kasus pelecehan seksual terhadap korban PLS terjadi pada bulan Juni 2024 di Kecamatan Wulanggitang pada sejumlah TKP.

Bermula korban dari Pasar Boru yang ingin kembali ke Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, dengan modus ojek, korban kemudian dilecehkan oleh belasan pria. ***


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7