Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Lima terduga Pelaku Penganiayaan anak di bawah umur di Desa Normal I Omesuri, Lembata ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan.

Penetapan para terduga pelaku sebagai tersangka dilakukan setelah pihak Kepolisian Resort Lembata, mendalami kasus penganiayaan anak dibawah umur.

IndonesiaSurya
Senin, 07 April 2025 | 22:49:37 WIB
AKP. Doni Sare Kasat Res Lembata

Lembata, Indonesiasurya.com - Terduga pelaku penganiayaan terhadap HAR, 14 tahun di desa Normal I kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata Propinsi NTT (7/4/2025) oleh Polres Lembata ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan para terduga pelaku sebagai tersangka dilakukan setelah pihak Kepolisian Resort Lembata, mendalami kasus penganiayaan anak dibawah umur.

Kapolres Lembata melalui kasat reskrim polres Lembata, AKP Donatus Sare, SH., MH menjelaskan bahwa terhadap kasus penganiayaan anak ini sudah dilakukan gelar perkara peningkatan statua dari lidik ke sidik.

"Kemudian di tahapan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan para terlapor sebanyak 5 orang dalam bentuk berita acara pemeriksaan sebagai saksi. Kami baru saja melaksanakan gelar perkara penetapan status kelima terlapor dari saksi menjadi tersangka," jelas AKP Donatus Sare tegas.

"Inisialnya H, P, A, L dan M. Peran mereka berbeda-beda, ada yang melakukan penganiayaan menggunakan tangan, mengunakan sendal, ada yang menendang korban, menampar korban, menelanjangi korban dan mengarakan korban berjalan keliling kampung dalam keadaan telanjang," sambung AKP Donatus.

Pasal yang disangkakan, katanya, pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .

"Atau pasal 70 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara mengacu kepada pasal 170 ayat 1," papar orang nomor satu di satuan reskrim res Lembata ini.

"Mereka ini peran secara bersama-sama. Proses selanjutnya kami lengkapi administrasi terkait dengan penetapan tersangka ini kemudian terbit surat perintah penangkapan, lakukan pemeriksaan kelima tersangka ini sebagai tersangka. Malam ini kita langsung mengamankan di sini, besok penahanan mulai berlaku," pungkas kasat Donatus Sare."""


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Euforia di Lewoleba: Ribuan Warga Sambut Kedatangan Persebata

Ribuan warga tumpah ruah ke jalanan menyambut kedatangan tim sepak bola kebanggaan, Persebata Lembata.

| Jumat, 30 Mei 2025
PLN Siap Listrik 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru

Program ini tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 yang telah diluncurkan oleh

| Jumat, 30 Mei 2025
Diduga Membawa Sajam Tanpa Izin, Seorang Pemuda Diamankan Tim Elang Polres Kolaka

ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kolaka dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman premanisme dan kejahatan

| Kamis, 29 Mei 2025
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

PLN berkomitmen menghadirkan sistem kelistrikan yang andal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sejalan dengan Asta Cita

| Kamis, 29 Mei 2025
Polres Kolaka Mendapatkan Kunjungan Tim Penilaian Lomba Penilaian P2B Ditbinmas Polda Sultra.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan lahan pekarangan sebagai sumber pangan sehat, sekaligus memperkuat ke

| Kamis, 29 Mei 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 2