Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pengadaan Mobil Roda Enam milik Desa Nuba Atalojo Lembata Makan Korban, Tiga Tersangka Siap Disidangkan.

Kejaksaan mengantar para tersangka untuk dititipkan pada Rutan kelas IIB kupang.

Indonesiasurya
Kamis, 08 Mei 2025 | 11:41:15 WIB
Foto

Lembata,Indonesiasurya.com - Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP. Donatus Sare.,S.H.,M.Hum dalam surat yang ditujukan kepada Direskrim Polda NTT menjelaskan bahwa tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil roda enam desa Nuba Atalojo kecamatan Atadei Kabupaten Lembata, telah lengkap dan dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan dan siap disidangkan

Surat yang tembusannya juga ditujukan kepada, Kapolres Lembata, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT, dan Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Perihal Laporan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi Polres Lembata

Disebutkan ada 7 pendasaran dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

Pendasaran kita pada, Laporan Polisi LP / A / 5 / XI / 2024 / SPKT. Sat Reskrim/ Polres Lembata / polda NTT, tanggal 5 November 2024 juga, Laporan Polisi LP / A / 6 / XI / 2024 / SPKT. Sat Reskrim/ Polres Lembata / polda NTT, Tanggal 5 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin – Dik /  52 / XI / RES 3.3./ 2024, tanggal  5 November 2024 ujar Doni Sare.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Lembata, Dasar yang juga jadi pendasaran proses kasus ini adalah, Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor : Sprin – Dik /  52a / XII / RES 3.3./ 2024, tanggal  16 Desember 2024, juga, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin – Dik /  53 / XI / RES 3.3./ 2024, tanggal  5 November 2024, Surat Kejaksaan Negeri Lembata Nomor :B-328/N.3.22/Ft.1/04/2025,Tanggal 22 April 2025, PerihalPemberitahuan penyidikan MARDINUS TUE KOLIN Dkk sudah lengkap (P21) dan Surat Kejaksaan Negeri Lembata Nomor :  B-329/N.3.22/Ft.1/04/2025,Tanggal 22 April 2025,

Kasat Reskrim Polres Lembata dalam surat tersebut menjelaskan bahwa, Pada hari ini Rabu tanggal 07 mei 2025 , pukul 10.00 wita, bertempat di Kejaksaan Negeri kota kupang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2)  dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan 1 (Satu) unit Mobil Dump Truck Roda 6 ( Enam ) jenis Hino 136 HD 6.8 PS yang dilakukan oleh pemerintah desa Nuba Atalojo, Kecamatan Atadei Kebupaten Lembata Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022,

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)Sub. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,  Dengan jumlah kerugian negara Rp 509.023.300

Ketiga tersangka tersebut adalah, MTK, YB dan AIR

Adapun urutan pelaksanaan Kegiatan tahap 2 yakni:
pada hari Rabu pukul 10.00 wita, melakukan  pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. setelah itu melakukan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan selanjutnya bersama pihak Kejaksaan mengantar para tersangka untuk dititipkan pada Rutan kelas IIB kupang.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

EB, terduga pelaku yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melengg

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Emeyode Ajak Warga Maknai Hari Lahir Pancasila

Dari lima sila itu, karena sebagai warga negara siapapun dia, kecil, besar, tua, dan muda, sebagai generasi bangsa, waji

| Minggu, 31 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 12