Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Tiga Terduga penyalahgunaan Dana Desa Nuba Atalojo Atadei Lembata Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kupang

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum yang direncanakan pada pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025

Indonesiasurya
Kamis, 29 Mei 2025 | 23:31:15 WIB
Foto

Kupang, Indonesiasurya.com - Kasus dugaan korupsi dana desa di kecamatan Atadei Kabupaten Lembata menjalani sidang perdana, (27/5/2025) di pengadilan tipikor Kupang

Dalam siaran pers Nomor PR-05/N322/Dip4/05/2025 yang diterima Indonesiasurya.com, dijelaskan bahwa telah digelar sidang perdana dugaan korupsi desa Atalojo.

Dikatakan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kupang

Masih menurut siaran pers tersebut dijelaskan bahwa, pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi Kupang telah dilaksanakan sidang pertama dengan nomor perkara 19/
Pid Sus-TPK/2025/PN Kpg.
Tiga terdakwa yang menjalani sidang diantaranya Mardinus Tue Kolin, dan Yosep Bala serta perkara nomor 20/Pid Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Bahwa para terdakwa di dakwa dengan dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) jo
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dijelaskan dalam persidangan pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum Yohanes
Simarmata SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus membacakan Surat
Dakwaan dan Para Terdakwa tidak keberatan sehingga sidang dilanjutkan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum yang
direncanakan pada pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Lembata pada hari Rabu Tanggal 07 Mei 2025 yang mana Para Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Enam Unit Motor Terbakar di Depan SPBU Balauring Lembata, Polisi Masih Dalami Pelaku dan Motifnya

Sebagian besar motor tersebut sengaja ditinggal pemiliknya di sekitar SPBU karena digunakan untuk antri bahan bakar miny

| Selasa, 20 Oktober 2026
Warga Alap Atadei Lembata Hilang di Laut, Pencarian Masih Berlangsung

Warga melakukan pencarian dan menemukan sampan milik korban dalam keadaan kosong. Peralatan memancing masih ada di dalam

| Selasa, 20 Oktober 2026
Keuskupan Agung Ende Gugat Penetapan Flores Sebagai Pulau Panas Bumi

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas Keuskupan Agung Ende, Tigor Naingolang, menjelaskan ketiga kebijakan in

| Senin, 19 Oktober 2026
PERPAMSI NTT Dorong Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum

Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Olahara menyampaikan ra

| Sabtu, 17 Oktober 2026
Bharatu Valdo Dimakamkan di San Dominggo: Keluarga Yakini Ini Pembunuhan Berencana

Pengacara keluarga, Petrus Bala Pattyona, mengatakan saat ini timnya masih mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasu

| Minggu, 18 Oktober 2026
Palkostrad Bangun 24 Sumur Bor di Larantuka, Kodim 1624 Flotim Fasilitasi Penempatan

"Banyak warga dan sekolah yang menyampaikan permohonan karena mereka telah merasakan langsung kehadiran dan manfaat kebe

| Minggu, 18 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9