Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Tiga Terduga penyalahgunaan Dana Desa Nuba Atalojo Atadei Lembata Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kupang

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum yang direncanakan pada pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025

Indonesiasurya
Kamis, 29 Mei 2025 | 23:31:15 WIB
Foto

Kupang, Indonesiasurya.com - Kasus dugaan korupsi dana desa di kecamatan Atadei Kabupaten Lembata menjalani sidang perdana, (27/5/2025) di pengadilan tipikor Kupang

Dalam siaran pers Nomor PR-05/N322/Dip4/05/2025 yang diterima Indonesiasurya.com, dijelaskan bahwa telah digelar sidang perdana dugaan korupsi desa Atalojo.

Dikatakan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kupang

Masih menurut siaran pers tersebut dijelaskan bahwa, pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi Kupang telah dilaksanakan sidang pertama dengan nomor perkara 19/
Pid Sus-TPK/2025/PN Kpg.
Tiga terdakwa yang menjalani sidang diantaranya Mardinus Tue Kolin, dan Yosep Bala serta perkara nomor 20/Pid Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Bahwa para terdakwa di dakwa dengan dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) jo
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dijelaskan dalam persidangan pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum Yohanes
Simarmata SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus membacakan Surat
Dakwaan dan Para Terdakwa tidak keberatan sehingga sidang dilanjutkan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum yang
direncanakan pada pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Lembata pada hari Rabu Tanggal 07 Mei 2025 yang mana Para Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Surat somasi beredar luas di medsos, Bupati Lembata Kanisius Tuaq "saya tidak mau menghakimi siapapun"

Saya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun saya tegaskan dengan sangat jelas: persoalan

| Minggu, 06 September 2026
Hama kutu putih serang tanaman di Lembata, dinas pertanian gerak cepat antisipasi penyebaran.

PLT kadis pertanian, Ade Hasan Yusuf kepada media ini melalui pesan singkat wa menulis, terkait serangan hama kutu putih

| Sabtu, 05 September 2026
Lima mobil operasional BPBD Lembata rusak, Siapa makan Anggaran perbaikan?

Kalau ada anggaran yang dikeluarkan tapi kendaraan belum juga bisa beroperasi, orang bisa berpersepsi jangan-jangan u

| Sabtu, 05 September 2026
Warga kota Lewoleba dukung wacana hadirnya Alfamart dan indomart di Lembata

Cristina Ischar Ladjar warga kota Lewoleba kepada media ini mengatakan bahwa dirinya mendukung kehadiran Alfamart dan In

| Sabtu, 05 September 2026
Dua Pelajar Diduga Curi HP Milik Siswa Saat Perkemahan, Polres Soppeng Bergerak Cepat

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta. Selanjutnya, kejadian tersebut

| Sabtu, 05 September 2026
Baramakassar Ucapkan Selamat atas Amanah Baru AKBP Yudha Widyatama Nugraha

Pengangkatan tersebut menjadi amanah sekaligus kepercayaan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab dalam mendukung terc

| Kamis, 03 September 2026
Perkuat Perang Melawan AIDS, TBC, dan Malaria, Bupati Lembata Tegaskan Data dan Anggaran Harus Sejalan

Pemaparan data kita musti lebih selektif, lebih hati-hati terutama dalam penggalian data atau survei harus kredibel, dap

| Kamis, 03 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7