Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Perkara penganiayaan di Kejaksaan Negeri Larantuka diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif

Kejaksaan Negeri Flores Timur menempuh Restorative Justice dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, berdasarkan hati nurani.

Indonesiasurya
Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:16:33 WIB
Foto bersama

Larantuka, Indonesiasurya.com - Kejaksaan Negeri Flores Timur  pada Selasa 08 Oktober 2024, telah menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap 2 (dua) perkara tindak pidana Penganiayaan.

Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Rolly Manampiring, S.H.,M.H bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Nyoman Sukrawan, S.H.,M.H. selaku fasilitator mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

Penghentian penuntutan tersebut melalui gelar perkara secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum serta Direktur Oharda pada JAM Pidum Kejaksaan Agung bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, S.H.,M.H. 

Pelaksanaan Restorative Justice (RJ)

terhadap dua tersangka An. YOSEP MALE KOLIN Alias PREM KOLIN dan tersangka An. YOHANES FIANEI ROGA Alias YOGA melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Negeri Flores Timur menempuh Restorative Justice dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, berdasarkan hati nurani. 

Dalam proses perdamaian fasilitator ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Kasi Pidum I Nyoman Sukrawan, S.H.,M.H. dengan surat Printah (RJ-1) Nomor : 07/N.3.16/Eoh.2/09/2024 tanggal 27 September 2024 terhadap tersangka YOSEP MALE KOLIN Alias PREM KOLIN dari Desa Lamawalang dan korban ROBERTUS WEDO WEKIN dari Desa Bantala dan Nomor : 08/N.3.16/Eoh.2/10/2024 tanggal 01 Oktober 2024, terhadap tersangka YOHANES FIANEI ROGA Alias YOGA dan korban ALEXIUS DOMINIKUS BOLENG dari Kelurahan Weri, sehingga terwujudnya perdamaian pada tanggal 30 September 2024 dan tanggal 02 Oktober 2024 antara kedua Korban dan kedua Tersangka yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan penyidik serta keluarga Korban dan Tersangka.  

Keadilan Restoratif karena terpenuhi syarat sebagai berikut: 

a.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

b.Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidanapenjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan 

c.Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). 

d.Tingkat ketercelaan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 

1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2.Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 

3.Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan Korban.

4.Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban merasa tidak keberatan lagi dan Korban sudah memaafkan Tersangka. 

5.masyarakat merespon positif 

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan restorative (RJ-35) Nomor : 07/N.3.16/Eoh.2/10/2024 dan Nomor : 08/N.3.16/Eoh.2/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024 sebagai perwujudan asas kemanfaatan serta memberikan rasa keadilan yang humanis kepada para pihak berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.   


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8