Lembata,Indonesiasisurya.com - Berdasarkan surat perintah Kapolres Lembata Nomor : Sprin/ 241 /IV/HUK.6.6./2025, pada hari Seni, 05 Mei 2025, pukul 18.00 Wita, Satlantas polres Lembata, Melaksanakan Metode Hunting System (MHS) di seputaran Kota Lewoloba, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata.
Pelaksanaan Patroli Metode Hunting System, atau sistem memburu menyasar pada Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan kesadaran kepada pengendara untuk tertib berlalulintas.
Semua kendaraan roda dua,empat dan enam yang menggunakan knalpot brong juga Pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan/balap liar.l, akan ditertibkan.
Selain itu, Metode Hunting System juga ditujukan pada Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan lampu utama pada malam hari.
Dalam operasi tersebut, Polres Lembata mendapati 16 unit Sepeda motor yang tidak menggunakan lampu utama, dan yang menggunakan knalpot brong sebanyak 6 unit, sementara Roda 4, 6 dan 10 nihil.
Petugas memberikan himbauan/Edukasi agar selalu mengendarai kendaraan selalu mengenakan helm SNI dan tidak boleh menggunakan knalpot brong, ugal-ugalan/balap liar, Serta mengendarai kendaraan agar selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas juga menghimbau agar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan lampu utama agar wajib mengganti lampu utama di kantor satlantas Polres Lembata
Selain itu Petugas menghimbau kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong agar segara mengambil knalpot standar untuk di ganti.
Kegiatan. MHS di JL. Trans Lembata, Kota Lewoleba, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kasat Lantas Polres Lembata bersama anggota, berjalan dengan aman terkendali hingga selesai.