Lewoleba, Indonesiasurya.com - Belum dibayarkannya tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus daerah tahun anggaran 2024 bagi guru-guru di Lembata membersitkan sejumlah pertanyaan, ada apa dengan dinas pendidikan Lembata?
Sejumlah guru menyampaikan kepada awak media bahwa, tunjangan sertifikasi yang mestinya dibayarkan triwulan ke empat tahun 2024, hanya ditunaikan satu bulan sementara sisa dua bulan hingga kini belum di berikan kepada para guru.
Sementara itu informasi direkam media ini, uang yang menjadi hak para guru tersebut telah ditransfer dari pusat ke BUD namun, entah kenapa belum di distribusikan kepada para guru sebagai hak mereka.
Kepala dinas pendidikan Lembata, Wenslaus Ose kepada media melalui pesan singkat what's up (WA), 26/2/2025 membenarkan bahwa ada tunjangan guru yang belum tersalurkan.
Dalam wa tersebut Wenslaus Ose menjelaskan, soal kekurangan bayar Aneka Tunjangan guru; khususnya Tunjangan Profesi Guru sebanyak 2 (dua) bulan dan Tunjangan Khusus Daerah sebayak 1 (satu) bulan pada Tahun 2024 sampai sekarang belum dibayar atau direalisasikan.
Lanjut kadis pendidikan ini bahwa hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Terhadap kekurangan 2 bulan tersebut di atas, Pj. Bupati telah menyurati Pemerintah pusat dan pemerintah pusat telah merespon dan mentransfer ke KASDA (dari RKUN ke RKUD) pada akhir bulan Desember 2024, sementara perda APBD 2025 sudah di tetapkan sehingga anggaran bagi para guru belum dimasukkan di dalam Belanja Daerah/APBD TA. 2025.
Hal ini kemudian hingga saat ini belum bisa dimintakan untuk dibayarkan kepada para penerima tunjangan dimaksud;
2. Pihak Dinas Pendidikan sudah mengajukan permohonan untuk mendahului perubahan APBD TA. 2025 kepada Bupati,Cq Ketua TAPD Kab. Lembata pada bulan Januari 2025 namun, sampai saat ini tahapan mendahului pertama belum dibuka, dan apalagi saat ini juga masih dilakukan Efisiensi Anggaran semua SKPD, sehingga diharapkan setelah efisiensi anggaran selesai hak para guru dapat dimasukan dalam mendahului pertama perubahan APBD TA. 2025 agar terhadap kekurangan tunjangan tersebut dapat dimintakan dan dibayarkan kepada para guru.
"Apabila sisa/kekurangan tunjangan guru tersebut sudah dimasukan dalam belanja/APBD 2025, otomatis akan direalisasikan dan ditransfer langsung ke nomor rekening penerima" Terang Wenslaus.
Wens Pukan demikian sang kadis lazim disapa menambahkan bahwa, pihak dinas telah menyurati semua kepala satuan pendidikan pada tanggal, 23 Desember 2024, terkait proses dan prosedur namun, masih ada juga teman guru yang terus berteriak di medsos bahkan sampai ke wartawan ungkap wens.
"Hak mereka pasti akan terbayarkan tetapi, ada mekanisme yang mesti di lalui , kita harap para guru bersabar karena kita sedang berproses" Ungkap Kadis.