Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus pembangunan jalan Lerahinga - Banitobo kabupaten Kabupaten Lembata yang sumber anggaran dari dana PEN, Hakim putuskan Para Terdakwa bersalah dengan satu Tahun kurungan

hakim Pengadilan Negeri kelas IA Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah dilaksanakan sidang putusan perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga - Sp. Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022.

Indonesiasurya
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:05:37 WIB
Suasana sidang di pengadilan Tipikor Kupang

Lembata,Indonesiasurya.com - Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga-Sp Banitobo  Kabupaten Lembata Tahun 2022 diputuskan hakim hari ini, Selasa (11/2/2025).

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/kuasa-hukum-dgf-ajukan-praperadilan-terhadap-polres-flores-timur-di-pn-larantuka

Dalam siaran pers kejaksaan nomor ; PR-04/N.3.22/Dip.4/02/2025 dijelaskan bahwa, Pengadilan Negeri kelas IA Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah dilaksanakan sidang  putusan  perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi) Kabupaten Lembata.

Dalam siaran pers tersebut kepala seksi intelejen kejaksaan negeri Lembata Rizal Hidayat menjelaskan bahwa, hakim  Pengadilan Negeri kelas IA Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah dilaksanakan sidang putusan  perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga - Sp. Banitobo  Kabupaten Lembata Tahun 2022.

Bahwa terhadap Terdakwa Lely Yumina Lay selaku Penyedia Dalam Perkara nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kupang.

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/neraca-apbd-timpang-waket-dprd-lembata-harapkan-bupati-dan-wakil-bupati-terpilih-memunculkan-kreatifitas-memompa-pemasukan-dari-berbagai-sektor

Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Lely Yumina Lay Bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan.

Bahwa Terdakwa Lely Yumina Lay juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.462.197.650 atau terbilang (empat ratus enam puluh dua juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.537.802.350.- (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti, dan kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa

Sementara itu terhadap Terdakwa Aloysius Panang selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  dalam Perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kupang, majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Aloysius Panang bersalah.

Aloysius terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,

Demikian pun terhadap Terdakwa Yakobus Madar selaku Pelaksana Lapangan dalam Perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kupang.

Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Yakobus Madar bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,

Bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Banding. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Pemkab Lembata Sambut Program Desa Binaan Imigrasi, Dorong Pekerja Migran yang Legal dan Aman

Program Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tingkat desa tentang prosedur keimigra

| Rabu, 04 Maret 2026
Turnamen Bola Voli MSFS Cup II, Pembinaan Generasi Muda dan Promosi Panggilan Imam di Lembata

Rektor Seminari MSFS Pada, FR. Anil Kumar, MSFS, mengapresiasi dukungan penuh yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten L

| Rabu, 04 Maret 2026
PLN Perkuat Transisi Energi Bersih, Geothermal Jadi Harapan Baru Flores

Pemerintah pusat bahkan menetapkan Flores sebagai ikon "Flores Geothermal Island" melalui Keputusan Menteri ESDM tahun 2

| Rabu, 04 Maret 2026
SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 28