Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus pembangunan jalan Lerahinga - Banitobo kabupaten Kabupaten Lembata yang sumber anggaran dari dana PEN, Hakim putuskan Para Terdakwa bersalah dengan satu Tahun kurungan

hakim Pengadilan Negeri kelas IA Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah dilaksanakan sidang putusan perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga - Sp. Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022.

Indonesiasurya
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:05:37 WIB
Suasana sidang di pengadilan Tipikor Kupang

Lembata,Indonesiasurya.com - Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga-Sp Banitobo  Kabupaten Lembata Tahun 2022 diputuskan hakim hari ini, Selasa (11/2/2025).

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/kuasa-hukum-dgf-ajukan-praperadilan-terhadap-polres-flores-timur-di-pn-larantuka

Dalam siaran pers kejaksaan nomor ; PR-04/N.3.22/Dip.4/02/2025 dijelaskan bahwa, Pengadilan Negeri kelas IA Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah dilaksanakan sidang  putusan  perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi) Kabupaten Lembata.

Dalam siaran pers tersebut kepala seksi intelejen kejaksaan negeri Lembata Rizal Hidayat menjelaskan bahwa, hakim  Pengadilan Negeri kelas IA Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah dilaksanakan sidang putusan  perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga - Sp. Banitobo  Kabupaten Lembata Tahun 2022.

Bahwa terhadap Terdakwa Lely Yumina Lay selaku Penyedia Dalam Perkara nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kupang.

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/neraca-apbd-timpang-waket-dprd-lembata-harapkan-bupati-dan-wakil-bupati-terpilih-memunculkan-kreatifitas-memompa-pemasukan-dari-berbagai-sektor

Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Lely Yumina Lay Bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan.

Bahwa Terdakwa Lely Yumina Lay juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.462.197.650 atau terbilang (empat ratus enam puluh dua juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.537.802.350.- (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti, dan kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa

Sementara itu terhadap Terdakwa Aloysius Panang selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  dalam Perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kupang, majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Aloysius Panang bersalah.

Aloysius terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,

Demikian pun terhadap Terdakwa Yakobus Madar selaku Pelaksana Lapangan dalam Perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kupang.

Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Yakobus Madar bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,

Bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Banding. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Damailah di Perkemahan Langit

Puisi Mery Costantiana Lola

| Selasa, 01 September 2026
Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7