Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Bulukumba Bantah Tegas Dugaan Penahanan Ilegal oleh Penyidik Polsek Rilau Ale

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, meluruskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, penyidik Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka Darma.

Indonesiasurya
Jumat, 02 Januari 2026 | 14:21:54 WIB
Foto

BULUKUMBA —

Polres Bulukumba dengan tegas membantah adanya dugaan bahwa penyidik Polsek Rilau Ale melakukan penahanan maupun proses hukum yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum terhadap tersangka Darma dalam kasus penganiayaan. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Dugaan tersebut muncul dalam beberapa pemberitaan media online dengan judul “Polres Bulukumba Diduga Tahan Warga Tanpa Surat Perintah”, yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, meluruskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, penyidik Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka Darma.

“Perlu kami luruskan bahwa Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan. Penahanan dilakukan setelah perkara memasuki Tahap II, dan itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan,” jelas AKP H. Marala. Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa perkara penganiayaan tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Rilau Ale dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak JPU.

“Kasus ini telah dinyatakan P-21 oleh JPU. Artinya, seluruh proses penyidikan telah dinilai lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

AKP H. Marala menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polsek Rilau Ale telah berjalan sesuai koridor hukum dan tidak ada penahanan ilegal sebagaimana yang dituduhkan.

“Selama proses di tingkat penyidikan Polsek Rilau Ale, tersangka tidak pernah dilakukan penahanan. Penahanan baru dilakukan oleh pihak Kejaksaan saat Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

Lebih lanjut, AKP H. Marala menegaskan bahwa kewenangan penahanan pada Tahap II sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, bukan lagi menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

“Yang melakukan penahanan adalah pihak Kejaksaan. Jadi, kewenangan tersebut berada sepenuhnya pada JPU,” tegasnya.

Polres Bulukumba mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpulkan atau menyebarkan informasi sepihak, serta mengedepankan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang diterima utuh, akurat, dan berimbang.

Baramakassar_


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Di Muscab PAN Lembata, Hasan Baha Tegas, PAN Ibarat Matahari Tak Pernah Ingkar Janji

“Kontribusi kita sebagai kader melalui panji perjuangan PAN adalah bagian dari tujuan besar kita bermasyarakat dan ber

| Jumat, 05 Juni 2026
Desa Laranwutun Punya Penjabat Baru, Bupati Harap Pelayanan kepada Warga Meningkat

Bupati Kanisius Tuaq menegaskan bahwa penunjukan penjabat kepala desa bukan semata-mata untuk mengisi kekosongan jabatan

| Jumat, 05 Juni 2026
Dinas Kesehatan Gandeng BPOM Gelar CPPO Bagi Pelaku Industri Rumah Tangga Di Lembata

Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha bisa menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik di industri ruma

| Jumat, 05 Juni 2026
Mahasiswa FISIP UNWIRA Kupang Gelar, MBKM di Desa Rukuramba Ende.

"Kami menyambut baik kehadiran mahasiswa MBKM di Desa Rukuramba. Kami berharap program-program yang dijalankan dapat mem

| Jumat, 05 Juni 2026
Anggaran Terbatas, Tahun 2026 Di Lembata Nyaris Tak Ada Paket Proyek Yang Di Tender

Paket pekerjaan apbd tahun 2026 lebih pada pengadaan langsung karena, pagu di bawah 200 juta dengan metode e-katalog" un

| Rabu, 03 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 4