Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Ali Udin Mamang Penjual Beras Di Lembata DiLapor Penyidik Pembantu, Dan Diperiksa Penyidik Polres Lembata. Ama Raya Ini Agak Aneh

Ini sama dengan penyidik lapor warga lalu penyidik pula yang periksa agak aneh memang tapi itulah yang terjadi Di Lembata jelas Ama

Indonesiasurya
Kamis, 11 Desember 2025 | 11:03:30 WIB
Foto

Indonesiasurya.com || Lembata - Penyidik Reskrim Polres Lembata melayangkan Surat Panggilan ke-3 terhadap Ali Udin Mamang Penjual Beras di pasar Lamahora yang kini ditetapkan jadi tersangka namun, surat panggil tersebut menuai Kontroversi

Ali Udin Mamang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana "Perlindungan Konsumen" sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Penyidik memerintahkan Ali Udin Mamang hadir pada: Rabu, 10 Desember 2025, Pukul: 08.00 WITAdi Ruang Unit III Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Lembata.

Menurut polisi, Maman dilapor oleh FRANSISKUS P. YANSEN OLLO yang menilai penjualan beras oleh Maman merugikannya sebagai konsumen.

Surat Panggilan Tersangka ke-3 terhadap Ali Udin Mamang, warga Desa Lamahora, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata. Surat bernomor S.Pgl/421/XII/Res.2.1/2025/Reskrim itu dikeluarkan pada 10 Desember 2025 oleh Unit III Pidana Tertentu (Pidter) Sat Reskrim Polres Lembata.

Dalam surat tersebut, penyidik menetapkan Ali Udin Mamang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dari laporan polisi LP / A / 02 / XII / Res.2.1 / 2025 / Res Lembata / Polda NTT tertanggal 05 November 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan dua surat panggilan sebelumnya.

Padahal, menurut Kuasa hukum tersangka, Vinsensius Nuel Nilan, dua Point dalam amar putusan Praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum tersangka atas proses penyidikan polisi yang dinilai timpang, tidak ada perintah tegas kepada Penyidik Polisi untuk melanjutkan proses penyidikan. Selain itu, pihak kuasa hukum tersangka juga sudah mendaftar gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Lembata. Menurut Perma Nomor 1 tahn 1956, pemeriksaan pidana bisa ditangguhkan menunggu hasil putusan perkara perdata.

Dalam amar putusan perkara Praperadilan, Hakim menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya. Selain itu, pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil, mengingat putusan praperadilan bukan merupakan putusan yang bersifat pemidanaan.

Sementara itu Rafael Ama Raya pengacara Ali Udin Mamang merasa heran mengapa polisi begitu ngotot?

"Mereka (penyidik) cari bapak mamang seolah-olah beliau penjahat besar yang harus segera di tahan. Kami sudah daftar gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan jadi kita berproses dulu di pengadilan soal proses hukum yang lain harusnya di pending sampai ada keputusan pengadilan" urai Ama Raya

Pengacara muda ini juga mengatakan, kasus ini agak aneh karena yang lapor adalah seorang anggota polisi di polres Lembata yang kami tahu dia sebagai penyidik pembantu.

"Ini sama dengan penyidik lapor warga lalu penyidik pula yang periksa agak aneh memang tapi itulah yang terjadi Di Lembata jelas Ama.

Surat panggilan ke 3 tersebut ditandatangani oleh Muhammad Ciputra Abidin, S.Th., M.Si., Inspektur Polisi Satu dan KBO Satreskrim Polres Lembata.

Dalam bagian peringatan, penyidik menegaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum tidak memenuhi panggilan penyidik dapat dikenai upaya hukum sesuai ketentuan Pasal 216 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Enam Unit Motor Terbakar di Depan SPBU Balauring Lembata, Polisi Masih Dalami Pelaku dan Motifnya

Sebagian besar motor tersebut sengaja ditinggal pemiliknya di sekitar SPBU karena digunakan untuk antri bahan bakar miny

| Selasa, 20 Oktober 2026
Warga Alap Atadei Lembata Hilang di Laut, Pencarian Masih Berlangsung

Warga melakukan pencarian dan menemukan sampan milik korban dalam keadaan kosong. Peralatan memancing masih ada di dalam

| Selasa, 20 Oktober 2026
Keuskupan Agung Ende Gugat Penetapan Flores Sebagai Pulau Panas Bumi

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas Keuskupan Agung Ende, Tigor Naingolang, menjelaskan ketiga kebijakan in

| Senin, 19 Oktober 2026
PERPAMSI NTT Dorong Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum

Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Olahara menyampaikan ra

| Sabtu, 17 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 14