Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Ali Udin Mamang Penjual Beras Di Lembata DiLapor Penyidik Pembantu, Dan Diperiksa Penyidik Polres Lembata. Ama Raya Ini Agak Aneh

Ini sama dengan penyidik lapor warga lalu penyidik pula yang periksa agak aneh memang tapi itulah yang terjadi Di Lembata jelas Ama

Indonesiasurya
Kamis, 11 Desember 2025 | 11:03:30 WIB
Foto

Indonesiasurya.com || Lembata - Penyidik Reskrim Polres Lembata melayangkan Surat Panggilan ke-3 terhadap Ali Udin Mamang Penjual Beras di pasar Lamahora yang kini ditetapkan jadi tersangka namun, surat panggil tersebut menuai Kontroversi

Ali Udin Mamang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana "Perlindungan Konsumen" sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Penyidik memerintahkan Ali Udin Mamang hadir pada: Rabu, 10 Desember 2025, Pukul: 08.00 WITAdi Ruang Unit III Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Lembata.

Menurut polisi, Maman dilapor oleh FRANSISKUS P. YANSEN OLLO yang menilai penjualan beras oleh Maman merugikannya sebagai konsumen.

Surat Panggilan Tersangka ke-3 terhadap Ali Udin Mamang, warga Desa Lamahora, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata. Surat bernomor S.Pgl/421/XII/Res.2.1/2025/Reskrim itu dikeluarkan pada 10 Desember 2025 oleh Unit III Pidana Tertentu (Pidter) Sat Reskrim Polres Lembata.

Dalam surat tersebut, penyidik menetapkan Ali Udin Mamang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dari laporan polisi LP / A / 02 / XII / Res.2.1 / 2025 / Res Lembata / Polda NTT tertanggal 05 November 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan dua surat panggilan sebelumnya.

Padahal, menurut Kuasa hukum tersangka, Vinsensius Nuel Nilan, dua Point dalam amar putusan Praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum tersangka atas proses penyidikan polisi yang dinilai timpang, tidak ada perintah tegas kepada Penyidik Polisi untuk melanjutkan proses penyidikan. Selain itu, pihak kuasa hukum tersangka juga sudah mendaftar gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Lembata. Menurut Perma Nomor 1 tahn 1956, pemeriksaan pidana bisa ditangguhkan menunggu hasil putusan perkara perdata.

Dalam amar putusan perkara Praperadilan, Hakim menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya. Selain itu, pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil, mengingat putusan praperadilan bukan merupakan putusan yang bersifat pemidanaan.

Sementara itu Rafael Ama Raya pengacara Ali Udin Mamang merasa heran mengapa polisi begitu ngotot?

"Mereka (penyidik) cari bapak mamang seolah-olah beliau penjahat besar yang harus segera di tahan. Kami sudah daftar gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan jadi kita berproses dulu di pengadilan soal proses hukum yang lain harusnya di pending sampai ada keputusan pengadilan" urai Ama Raya

Pengacara muda ini juga mengatakan, kasus ini agak aneh karena yang lapor adalah seorang anggota polisi di polres Lembata yang kami tahu dia sebagai penyidik pembantu.

"Ini sama dengan penyidik lapor warga lalu penyidik pula yang periksa agak aneh memang tapi itulah yang terjadi Di Lembata jelas Ama.

Surat panggilan ke 3 tersebut ditandatangani oleh Muhammad Ciputra Abidin, S.Th., M.Si., Inspektur Polisi Satu dan KBO Satreskrim Polres Lembata.

Dalam bagian peringatan, penyidik menegaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum tidak memenuhi panggilan penyidik dapat dikenai upaya hukum sesuai ketentuan Pasal 216 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Surat somasi beredar luas di medsos, Bupati Lembata Kanisius Tuaq "saya tidak mau menghakimi siapapun"

Saya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun saya tegaskan dengan sangat jelas: persoalan

| Minggu, 06 September 2026
Hama kutu putih serang tanaman di Lembata, dinas pertanian gerak cepat antisipasi penyebaran.

PLT kadis pertanian, Ade Hasan Yusuf kepada media ini melalui pesan singkat wa menulis, terkait serangan hama kutu putih

| Sabtu, 05 September 2026
Lima mobil operasional BPBD Lembata rusak, Siapa makan Anggaran perbaikan?

Kalau ada anggaran yang dikeluarkan tapi kendaraan belum juga bisa beroperasi, orang bisa berpersepsi jangan-jangan u

| Sabtu, 05 September 2026
Warga kota Lewoleba dukung wacana hadirnya Alfamart dan indomart di Lembata

Cristina Ischar Ladjar warga kota Lewoleba kepada media ini mengatakan bahwa dirinya mendukung kehadiran Alfamart dan In

| Sabtu, 05 September 2026
Dua Pelajar Diduga Curi HP Milik Siswa Saat Perkemahan, Polres Soppeng Bergerak Cepat

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta. Selanjutnya, kejadian tersebut

| Sabtu, 05 September 2026
Baramakassar Ucapkan Selamat atas Amanah Baru AKBP Yudha Widyatama Nugraha

Pengangkatan tersebut menjadi amanah sekaligus kepercayaan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab dalam mendukung terc

| Kamis, 03 September 2026
Perkuat Perang Melawan AIDS, TBC, dan Malaria, Bupati Lembata Tegaskan Data dan Anggaran Harus Sejalan

Pemaparan data kita musti lebih selektif, lebih hati-hati terutama dalam penggalian data atau survei harus kredibel, dap

| Kamis, 03 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9